KOTABUMI–Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri 7 Kotabumi yang berada di jalan Stadion Barat Nomor 45, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara(Lampura), sekitar pukul 16.15 WIB, Rabu(28/11). Sembilan unit laptop(komputer genggam) milik sekolah tersebut raib digasak maling.
Peristiwa hilangnya sembilan unit laptop di SMPN 7 tersebut, pertama kali diketahui penjaga sekolah. Mengetahui itu, dirinya langsung melaporkan kejadian itu pada kepala sekolah. Mendapat kabar tidak mengenakan itu, Kepala SMPN 7 Kotabumi langsung mendatangi sekolah, dan mendapati bahwa benar telah terjadi pencurian berupa sembilan unit laptop.
Tidak sampai disitu, Kepala SMPN7 Kotabumi lantas melaporkan aksi pencurian yang terjadi ke Mapolres Lampura, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/B- 1219/XI/2018/PLD LPG/ RES LU, tentang Pencurian pada Rabu(28/11).
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lampura langsung menindaklanjutinya dengan cara mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi.
Dijelaskan, Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, dari hasil olah TKP, pelaku dalam perkara tindak pidana 363 KUHPidana yang beraksi di SMPN 7 Kotabumi, akhirnya berhasil terungkap.”Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan pelaku pencurian yang mengambil sembilan unit laptop milik SMPN 7 Kotabumi,”ungkap Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Minggu (2/12).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Desember 2018