KOTABUMI-Kepolisian Polres Lampung Utara(Polres Lampura) menggelar Konferensi Pers dalam kasus pembunuhan terhadap RA(16) warga Dusun Bangunsari, Desa Labuhanratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, pada awal oktober 2018 lalu. Konferensi pers digelar di Mapolres Setempat, Selasa (11/12).
Kepada awak media, Kapolres AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, terdapat tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban RA. Mereka adalah Wagiran(35) alias Giran, warga Dusun Purwodadi, Desa Gedungketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Kemudian Sunarto(64) warga Dusun Umbul Semaran, Desa Negara Tulangbawang, Kecamatan Bungamayang, dan terakhir Sugiah(58), istri dari tersangka Sunarto.
Dijelaskan, untuk motiv pembunuhan dilatar belakangi rasa sakit hati Wagiran, karena cintanya ditolak korban. Saat itu Wagiran membawa korban ke lokasi perkebunan tebu PTPN VI Rayon 1 Apdeling III, petak 086, Desa Negara Tulangbawang, yang dikelola pamannya Sunarto.
Disana, korban dicekik hingga tidak sadarkan diri dan Wagiran langsung menyetubuhi korban. Kemudian tubuh korban dibawa ke aliran sungai embung terdekat. Sesampainya disana, aksi tersangka dipergoki tersangka Sunarto, sehingga akhirnya Wagiran mempersilahkan pamannya itu untuk mencicipi tubuh korban.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 12 Desember 2018






