KOTABUMI—Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara(Lampura) telah menangani dua perkara korupsi dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 200 juta pada bidang pidana khusus(pidsus).
”Untuk dua perkara korupsi tersebut telah inkrah(memiliki kekuatan hukum tetap), dan telah diterima oleh terdakwa-nya,”ujar Kasi Intelejen Hafiedz didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun)Reza Kurniawan, di ruang kerjanya, Senin (17/12).
Untuk bidang perdata dan tata usaha negara(Datun), lanjut Hafiedz, melalui perkara perdata telah diselamatkan keuangan negara melalui pengganti yakni satu sertifikat hak milik.”Selanjutnya, pemulihan keuangan negara dengan nilai sebesar Rp 18 Miliar,”terangnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Desember 2018