KOTABUMI—Pemberitaan tentang penangkapan dua oknum calon anggota legislatif(caleg) bersama dengan dua orang warga di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) agaknya perlu diklarifikasi. Pasalnya, RJ yang dikatakan sebagai oknum calon anggota legislatif(caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikatakan sebagai tempat membeli barang haram jenis sabu-sabu itu, ternyata tidak benar.
Bahkan Kasat Narkoba Polres Lampura IPTU Andry Gustami, membantah jika RJ merupakan orang yang disinyalir tempat membeli sabu-sabu tersebut.
”Awalnya kita amankan tiga orang, kemudian saat introgasi petugas, tersangka RJ menghubungi nomor ponsel JA(tersangka lainnya, Red) untuk memesan bahan(sabu, Red). Untuk dipakai sendiri,”ujar Kasat Narkoba dalam pesan WhatsApp(WA)-nya kepada Radar Kotabumi, Senin (7/1).
Andry mengatakan, bahwa pihak media semestinya melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pemberitaan sehingga tidak terjadi kesalahan, dan merugikan orang lain.”Intinya dalam pemberitaan penangkapan itu, tidak ada konfirmasi dengan kami. Itu salah beritanya, ngarang sendiri. RJ itu yang mau pesen dengan JA(sebelumnya ditangkap, Red). Saat ditangkap, di mobil RJ ditemukan sejumlah alat pakai(sabu, Red),”terangnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Operasi Nasional(OPSNAL) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampura akhirnya berhasil membekuk empat warga yang disinyalir telah menyalahgunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu(SS) sekitar pukul 17.00 WIB Jumat(4/1).
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dari ke 4 tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan calon anggota legislatif(caleg) dari 2 partai yang berbeda yaitu dari praksi PDIP dan PAN.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 8 Januari 2019