KOTABUMI — Terkait laporan masyarakat Lampung Utara(Lampura) terhadap dugaan pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan Hadian Fitra, alias Dian, alias Pakde saat menyampaikan pidato yang rekamannya tersebar melalui media sosial youtube, saat berada di salah satu gereja yang belum diketahui alamatnya.
Kepolisian Resort Lampung Utara(Polres Lampura) berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelumnya, Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah(PDPM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampura melaporkan dugaan pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian(hate speech) yang dilakukan terlapor Hadian Fitra (36) alias Dian, alias Pakde, beberapa waktu silam.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasubag Humas IPTU Zulkarnain menyatakan setidaknya sudah tiga laporan yang masuk ke pihaknya, yakni PDPM, PMII, dan MPAL. ” Tentunya atas laporan-laporan tersebut, pihaknya segera menindaklanjutinya. Sejauh ini proses laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Secepat mungkin pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujarnya, Senin (7/1).
Saat ditanya mengenai keberadaan Hadian Fitra (terlapor, Red) IPTU Zulkarnain mengatakan, keberadaan terlapor belum bisa diketahui pasti, namun berdasarkan dugaan sementara, lokasi tempat kejadian perkara(TKP) tersebut di salah satu gereja di Lampung Tengah(Lamteng).”Kami segera melengkapi hasil Berita Acara Pemerikasaan(BAP), kemudian melakukan olah TKP, setelah semuanya lengkap maka segera kita limpahkan perkara tersebut ke Polres Lampung Tengah,” terangnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 8 Januari 2019