Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 8 Jan 2019 21:26 WIB ·

P 3 Inspektorat Tidak Diindahkan PNS Kecamatan Bakal Dipecat Tidak Hormat


 Caption foto : Irbanwil IV Inspektorat Lampura M.Rezky. Perbesar

Caption foto : Irbanwil IV Inspektorat Lampura M.Rezky.

KOTABUMI-Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura) sudah melayangkan surat panggilan ke tiga kepada seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang bertugas di Kecamatan Blambangan Pagar.

PNS dimaksud kedapatan tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan. Irban IV Inspektorat Lampura M. Rezky menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Lampura sudah melayangkan surat panggilan ke 3 kepada salah satu PNS dari empat orang PNS yang kedapatan bolos kerja hingga puluhan hari.

Satu PNS itu merupakan PNS yang bekerja di Kecamatan Blambanhan Pagar.”Sudah tiga kali kita layangkan surat panggilan tapi tidak juga ada jawaban dan kejelasan.

Kalau seperti ini kemungkinan besar sanksi berat akan dijatuhkan yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS,”tegas M. Rezky saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (8/1).(ria/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 9 Januari 2019

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi