KOTABUMI-Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura) sudah melayangkan surat panggilan ke tiga kepada seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang bertugas di Kecamatan Blambangan Pagar.
PNS dimaksud kedapatan tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan. Irban IV Inspektorat Lampura M. Rezky menjelaskan, Inspektorat Kabupaten Lampura sudah melayangkan surat panggilan ke 3 kepada salah satu PNS dari empat orang PNS yang kedapatan bolos kerja hingga puluhan hari.
Satu PNS itu merupakan PNS yang bekerja di Kecamatan Blambanhan Pagar.”Sudah tiga kali kita layangkan surat panggilan tapi tidak juga ada jawaban dan kejelasan.
Kalau seperti ini kemungkinan besar sanksi berat akan dijatuhkan yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS,”tegas M. Rezky saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (8/1).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 9 Januari 2019