KOTABUMI—Pelarian Tomi Ali, DPO pencurian dengan kekerasan(curas) akhirnya berakhir. Setelah Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) 308 Polres Lampung Utara(Lampura) berhasil meringkusnya, di kediamannya sekitar pukul 05.00 WIB Jumat(11/1) lalu.
Tomi Ali(24), warga Dusun Kadububur, Desa Tamanjaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, merupakan tersangka curas yang sudah lima tahun dicari polisi. Setelah dua rekannya terlebih dahulu diringkus polisi.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan atas LP/849/X/2013/PLD LPG/RES LU, tentang curas pada 24 Oktober 2013 silam. Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti(BB) berupa, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, BE 3423 JT milik tersangka.
Kemudian, sebilah senjata tajam(sajam) yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut telah dimajukan dalam perkara kedua rekannya yang terlebih dahulu diringkus polisi.”Terhadap pelaku, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang tepat mengenai kaki kanannya. Karena berusaha kabur dan melawan petugas,”ujarnya, Minggu (13/1).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Januari 2019