KOTABUMI–Team Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS) di kediamannya yang beralamat di jalan Pangeran Jinul, Gang Pandawalima, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu(16/1).
Kasat narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono membenarkan penangkapan tersebut, identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni Zulkarnaen (34).” Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti(BB) berupa, satu paket sedang sabu seberat 4,76 gram yang terbungkus plastik klip,” ujarnya Kamis (17/1).
Dikatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang tertuang dalam LP/39-A/I/2019/Polda Lampung/Spkt Res Lamut, tentang Narkotika. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan terjun ke lokasi yang dimaksud.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Januari 2019