KOTABUMI—Rizal Aditya(23) warga Jalan Skalaberak, gang Masjid, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Tersangka diamankan di Jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa(22/1).
”Kita berhasil mengamankan 20 butir pil setan yang diduga ekstasi tersimpan dalam plastik bening,”ujar Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (23/1).
Andry mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, yang tertuang dalam LP/54-A/I/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LAMUT, tentang penyalahgunaan Narkotika.”Sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat. Lalu, kita lakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk pelaku,”kata dia.
Andry menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dengan trik undercover buy(penyamaran), setelah terhubung melalui komunikasi telepon, pelaku langsung menentukan tempat transaksi, yakni Jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi.”Saat penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri, dan membuang barang bukti ke sungai yang terdapat di wilayah setempat. Berkat kesigapan petugas, akhirnya BB yang sempat dibuang itu berhasil ditemukan,”jelas Andry.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 24 Januari 2019