KOTABUMI-Sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui kantor inspektorat dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara(ASN) ternyata tidak main-main. Buktinya, sejumlah ASN terjerat sanksi indisipliner.
”Tahun 2017 ada tujuh ASN kita sanksi indisipler. Begitu juga ditahun 2018, ada tujuh ASN yang mendapat sanksi serupa,”ujar Sekretaris Inspektorat Lampura Sinar Barkah, Selasa (29/1).
Diterangkan pada tahun 2017, tujuh ASN yang mendapat sanksi indisipliner, enam diantaranya mendapat sanksi ringan, dan satu orang ASN diberikan sanksi berat.
Sementara di tahun 2018, terdapat tujuh orang ASN tersanksi dengan rincian, satu diantaranya sanksi ringan, empat lainnya mendapat sanksi sedang, dan dua orang ASN mendapat sanksi berat.”Ada dua ASN di tahun 2018 yang terkena sanksi berat. Satu dipecat secara tidak hormat, dan satu dibebas tugaskan dari jabatannya, dan menjadi staf biasa,”jelas Sinar Barkah, Selasa (29/1).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 30 Januari 2019