KOTABUMI — Team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura) berhasil meringkus empat orang kurir narkoba jenis sabu-sabu(SS) sekitar pukul 19.30 WIB, Senin(28/1) malam. Diketahui, dari empat kurir tersebut, dua diantaranya diduga merupakan mantan anggota TNI Angkatan Laut(AL) yang pernah bertugas di Lampung. Keempatnya diduga merupakan kaki tangan seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan(Rutan) Kelas II B Kotabumi, yang berinisial I.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, para tersangka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi yang berkembang di masyarakat.
Bahwa, keempat tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan Masjid Yusuf Sahmin dalam area SPBU milik H. Yusuf, Kelurahan Kelapatujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.
Mendapat informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus empat pelaku yang berinisial, H (35), S (38), HF (26) dan M (59). Keempat pelaku, semuanya merupakan warga Telukbetung, Kota Bandarlampung.”Selain para pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa, 5 kantong sabu seberat 43,90 gram, seharga Rp 10 juta/kantong, satu kotak handphone nokia, dan lima lembar kertas tisu,”ujar Andry Gustami Selasa (29/1).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 30 Januari 2019