KOTABUMI—Sebanyak 16 dari 39 Kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor(Curasranmor), dan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor(Curatranmor), serta pencurian dengan pemberatan(curat) yang terjadi di Lampung Utara(Lampura) hingga akhir Januari 2019 berhasil diungkap Polres Setempat.
Pengungkapan dilakukan dengan cara mengoptimalkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) oleh jajaran Polres setempat dengan tujuan menciptakan situasi kemanan, ketertiban, masyarakat(kamtibmas) yang kondusif di Lampura.
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, selama sebulan kasus yang berhasil diungkap pihaknya yakni Curatranmor sebanyak 11 kasus, Curasranmor 2 kasus, dan Curat sebanyak 3 kasus.
Dikatakan, khususnya untuk kasus pencurian dengan pemberatan(curat) uang Rp 150 juta yang menimpa nasabah Bank Rakyat Indonesia(BRI) pada 3 Januari 2019 lalu, di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
” Dalam kasus ini kita berhasil meringkus satu pelaku di Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku diketahui merupakan komplotan spesialis gembos ban mobil lintas Provinsi yang telah melancarkan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,”ujar AKBP Budiman Sulaksono dalam konferensi pers di Mapolres Lampura, sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (31/1).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 Februari 2019