KOTABUMI— Berselang sekitar 5 (lima) jam, setelah mendapat laporan korban, tersangka pelaku pencabulan Muji Harto alias Gondrong (34), berhasil dibekuk polisi sekitar pukul 16.00 WIB, Senin(4/1).
Warga Dusun Gedungjaya RT VI / RW I, Desa Pagargading, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ini diamankan polisi berdasarkan LP/66-B/II/2019/RES LU/SEK AB SEL.
Kepada wartawan Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, dirinya beserta jajaran polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.”Saat hendak ditangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan jajarannya pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya,”katanya Selasa (5/2).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Februari 2019