KOTABUMI — Perbuatan bejat ASA dan AB (Nama Inisial,Red), yang telah tega merudapaksa kehormatan Bunga 15 (Bukan nama sebenarnya,Red) secara berulang kali, disebuah ruangan bekas Studio musik yang terletak di Jalan Jendral Soedirman Gang Pelangi II, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, akhirnya berujung ke Mapolres Lampung Utara (Lampura).
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku yang berhasil dibekuk tersebut berinisial ASA (15) Bin ZA, warga jalan Jendral Soedirman Gang Pelangi II Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi. ASA diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, saat berada di Bandar Lampung.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial AB (15) Bin HA (Alm) warga Jalan Sepakat No 79 RT/IV RW/I Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi. AB diringkus dikediamannya pada Rabu (13/2) sekira pukul 16.00 WIB. Selain kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Pakaian korban, dan bukti Visum Et Repertum dengan hasil VER 579, ujarnya Sabtu (16/2) sekira pukul 13.00 WIB.
Dikatakannya lagi, ke 2 pelaku diringkus berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korbannya yang tertuang dalam LP/B- 48/I/2019/PLD LPG/RES LU, tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur, pada Sabtu (19/1) lalu. Dalam laporan tersebut korban mengungkapkan, ASA telah melakukan persetubuhan kepada dirinya secara berulang kali didalam ruangan bekas Studio musik tersebut, dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut dan vaginanya, hingga kelamin pelaku mengeluarkan cairan sperma.
Setelah itu, korban meminta kepada pelaku agar diantarkan pulang kerumahnya, namun ASA tidak menuruti ke inginan korban, hingga keesokan harinya, BA rekan ASA datang menemui korban di lokasi yang sama, oleh pelaku BA, korban diajak ngobrol, setelah itu, BA langsung meremas payudara korban hingga melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri hingga mengeluarkan cairan sperma. jelas Donny. (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Februari 2019