KOTABUMI—Sepertinya masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus ekstra waspada, bila hendak menggunakan layanan Biro Jasa Umum, yang biasa diterbitkan oleh media sosial(Medsos). Pasalnya salah seorang warga Lampura, akhir-akhir ini telah menjadi korban aksi penipuan melalui pelayanan tersebut.
Korban penipuan itu adalah Supriyanto (29) warga Jalan Hi. Ishak, Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi. Kepada wartawan dia mengatakan, peristiwa tersebut dialaminya saat melihat sebuah postingan akun Facebook milik CV Pelangi, di Group Jual Beli Motor Bekas Lampung Tengah(Lamteng).
Dalam postingannya CV Pelangi Lamteng menawarkan jasa pelayanan dokumen kendaraan, yang menurutnya terbilang cukup murah, yakni Rp 2 juta untuk biaya balik nama, dan bayar pajak kendaraan. Tergiur, dengan harga murah, dirinya memutuskan untuk mengambil penawaran jasa CV Pelangi tersebut.
Pada Senin 26 Maret 2018 silam, dia mengunjungi alamat CV Pelangi, Lampung Tengah, yang terletak di Jalan Sudirman Bandarjaya Timur, guna melengkapi persyaratan kepengurusan dokumen sepeda motor Honda Revo, B 3492 BXT miliknya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 Februari 2019