KOTABUMI–Polisi telah merampungkan berkas perkara mantan Camat Kotabumi Utara inisial NJ dan sopirnya AR yang tersandung kasus narkoba pada 4 September 2018 lalu. Berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap alias P21, dan diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Selasa (19/2).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura Hafiezd didampingi Kasi Pidana Umum(Pidum) Sukma Frando, membenarkan jika berkas perkara atas nama NJ dan sopirnya AR sudah dilimpahkan oleh Polres lampura kepada Kejaksaan setempat.
“Sudah kita terima, kemudian setelah berkas kita nyatakan lengkap baru kita akan proses untuk di persidangan,” jelas Kasi Intel, Hafiezd, Selasa (19/2).(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 20 Februari 2019