KOTABUMI —Team Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba Resort Lampung Utara (Team Opsnal Sat-res Narkoba Polres Lampura) berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang merupakan Pengedar Narkoba kelas kakap jaringan Lintas Provinsi (Linprov).
Kedua pelaku diamankan berikut Barang Bukti (BB) berupa satu Kilogram (1Kg) Shabu Shabu (SS) yang dikemas dengan menggunakan bungkus teh asal Negara Cina warna kuning keemasan.
Selain itu turut diamankan juga SS seberat 23,60 Gram, yang dikemas dengan menggunakan plastik putih warna bening. Jika di hitung dengan nominal Rupiah Shabu yang berhasil diamankan tersebut seharga Rp 1.1 Milyar.
Menurut Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, didampingi oleh Kasat-res Narkoba IPTU Andry Gustami, dan Kasubag Humas Polres Lampura IPTU Zulkarnain,dalam ungkap kasus Narkoba yang digelar didepan pintu masuk Mapolres setempat mengatakan, sejumlah BB Narkoba jenis SS dengan nilai mencapai Miliaran rupiah tersebut berhasil diamankan dari tangan Pasutri yaitu, Herman Ahmad (42) dan Ratna Sumilir (43) warga Jalan Prokimal, Dusun Wonokitri II, RT II / RW I Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara.
Kapolres menjelaskan, penyelidikan kasus ini memakan waktu selama 15 hari lamanya. Dimana penyelidikan tersebut dilakukan secara intensif oleh Team Opsnal. Awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Shabu dalam jumlah besar yang dikirim dari Provinsi Aceh melalui jaringan Herman Ahmad.”Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif, dan menaksir perkiraan waktu pengiriman Shabu, yang dikirim dari Aceh menuju Lampung.” Ujar Kapolres, Selasa (26/2) sekira pukul 8.30 WIB.
Selanjutnya, anggota melakukan teknik Undercover Buy (Penyamaran,Red) dengan cara memesan narkotika jenis shabu sebanyak 100 Gram kepada Herman Ahmad, kemudian Herman Ahmad menentukan waktu dan lokasi tempat untuk melakukan transaksi tersebut yaitu di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi.
Pada saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar, akhirnya kedua pasangan tersebut berhasil diringkus pada Kamis lalu (21/2) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan setempat. Pada saat itu anggota mengamankan sepasang suami istri tersebut, ditemukan BB Shabu sebanyak 23,60 Gram dari tangan tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 8 jam di Mapolres Lampura, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka Herman Ahmad masih menyimpan Shabu dikediamannya.”tambah Kapolres.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Februari 2019