KOTABUMI – Berakhir sudah pelarian Indra Gunawan(25) warga desa Sukamaju, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis(28/02).
Berdasarkan laporan dari Masnuni(51) orang tua korban AM(16), ke Polsek Abung Selatan, AKP Sukimanto selaku Kapolsek mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, mendapat laporan tersebut ia langsung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sukimanto menjelaskan, begitu mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah desa Merbau, Batu Raja, Sumatera Selatan.”Maka tim yang langsung dipimpin nya, berserta unit reskrim Abung selatan segera melakukan pengejaran dan penangkapan, alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan,”jelasnya.
Korban sendiri berinisial AM(16) warga abung selatan dan bersekolah kelas XI di salah satu SMK swasta diwilayah abung selatan. Saat ditanya mengenai kronologi, ia menuturkan. ”Modusnya pelaku berkenalan melalui facebook, lalu tukar menukar nomor handpone, selanjutnya mereka janjian, saat korban meminta diantar pulang kerumah, pelaku malah membawa korban ke daerah batu raja, sampai disana dipaksa untuk berhubungan badan ” jawabnya kepada Radar Kotabumi.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Maret 2019






