KOTABUMI—Eka Saputra (34), Warga Talang Arum, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, hanya dapat tertunduk lesu, saat dibawa polisi ke ruang pemeriksaan satuan perlindungan perempuan dan anak(PPA) Polres Lampung Utara (Lampura).
Eka Saputra ditangkap di tempat persembunyian yang tak jauh dari rumahnya pada selasa (5/3), sekitar pukul 23.00 WIB, karena diduga telah mencabuli dan menyetubuhi NA(14) anak tirinya, yang masih sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama(SMP), mirisnya aksi bejat ini sudah berlangsung selama enam tahun.
Bapak empat anak ini, sudah menikahi ibu korban selama tujuh tahun, dan nekat memperkosa korban diareal kebun sawit milik warga, sejak korban masih duduk dibangku kelas empat Sekolah Dasar(SD), kejadian ini terus berlangsung selama berkali-kali, koran tidak erani bercerita karena selalu diancam pelaku.
Kecurigaan ibunya mulai nampak, setelah pelaku kepergok sering mengintip anak tirinya saat sedang mandi. Hingga akhirnya setelah didesak terus menerus, korbanpun menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini, mendengar cerita anaknya tersebut, ibu korban langsung melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Maret 2019