KOTABUMI—Calon anggota senator dewan perwakilan daerah(DPD) Republik Indonesia(RI) Nomor 29, Bustami Zainudin, membantah jika kehadirannya pada Rapat Koordinasi Cabang(Rakorcab) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) merupakan suatu pelanggaran pemilu.”Yang namanya DPD itu, kader partai politik ndak apa-apa(diperbolehkan, Red). Namun harus keluar dari pengurus (parpol, Red).
Kalau ini kan, saya tidak kampanye kemana-mana, (hanya, Red) ke Lingkungan PDIP. Kalau saya ke tempat(partai, Red) lain, baru tidak boleh,”katanya, saat diwawancarai awak media, disela kegiatan Rakercab PDIP yang dihelat di lantai II Rumah Makan Tarukojaya, Selasa (12/3).
Menurutnya, sebagai kader PDIP tentunya dia diperbolehkan berada di lingkungan internalnya sendiri.”Ini bicara temu kader, kader internal partai (PDIP, Red), dan tidak ada orang lain,”kata Bustami.
Ditambahkan, calon anggota DPD semuanya diperbolehkan menjadi anggota partai politik, termasuk dirinya. Hanya saja tidak diperbolehkan masuk dalam kepengurusan parpol.”Anggota DPD itu semua boleh berpartai, yang nggak boleh itu jadi pengurus partai. Jadi karena saya juga kader partai, saya boleh dong ketemu dengan kader di bawah. Saya ngomong dong dengan mereka, saya ini nyalon (DPD), tolong bantu saya dong. Masak kita bantu orang lain,”jelas mantan Bupati Waykanan ini.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Maret 2019