KOTABUMI–Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), berencana memanggil Calon Anggota Legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, berinisial KRL dari Partai PKB yang telah menggunakan rumah ibadah(Masjid) untuk bertemu dengan masyarakat di Desa Kotabumi Tengah Barat. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim. di kantornya Selasa (19/3).
Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemanggilan terhadap oknum Caleg DPRD Provinsi Lampung tersebut dan dijadwalkan dalam waktu dekat oknum itu harus hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas rumah ibadah untuk kepentingan kampanye.”Akan kita tindak lanjuti, dan kita sudah menyampaikan surat panggilan terhadap caleg itu untuk dimintai klarifikasinya,” kata Hendri Hasyim, Selasa (19/3/2019).
Pemanggilan itu, lanjut dia, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Lampura yang telah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat. Temuan tersebut, segera dilakukan klarifikasi dengan cara memanggil oknum caleg tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Yang jelas kita akan panggil, diagendakan besok(hari ini, Red) dia hadir. Agar semua lebih jelas, benar atau tidaknya kejadian itu supaya dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengharapkan oknum caleg yang diduga telah melakukan sosialisasi atau melakukan kampanye di dalam Masjid itu bisa kooperatif guna kepentingan publik. Hal itu mengacu pada bukti-bukti di lapangan yang diperoleh Mappilu PWI Lampung Utara yang bersangkutan telah mengadakan acara di rumah ibadah yang menurut ketentuan Pemilu tidak dibenarkan.”Kita berharap besok yang bersangkutan bisa hadir guna kejelasan persoalan ini,”pungkasnya.(rid)