Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 19 Mar 2019 20:35 WIB ·

Turun Dari Truk, Pelaku Curas Terciduk


 Turun Dari Truk, Pelaku Curas Terciduk Perbesar

ABUNGSELATAN—Jajaran personil Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan Syahrial(19), seorang tersangka pencurian disertai kekerasan(curas) yang acapkali meresahkan warga daerah setempat. Syahrial yang tercatat sebagai Warga Desa Gilih Sukanegeri I, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) di Jalan lintas Tengah Sumatera(Jalinteng), sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa(19/3).
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan terhadap rekannya yang lebih dahulu tertangkap oleh gabungan personil Polsek Abung Selatan, dan Polsek Abung Semuli, atas nama Rizal alias Risal(23), warga Desa Gilih Sukanegeri, Kecamatan Abung Selatan.
“Penangkapan berawal dari penyidikan akun Facebook milik tersangka, kemudian anggota menyelidiki siapa saja rekannya termasuk juga pacarnya. Dari pacarnya tersebut anggota melalukan koordinasi dan mendapatkan informasi,”ujar Kapolsek.
Dengan berbekal informasi tersebut, tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh AKP Sukimanto melakukan penyamaran sebagai seorang sopir travel, saat itu pelaku dan pacarnya diketahui akan menuju rumah tetangganya dengan menumpangi mobil truk.
Kemudian, bersama anggotanya mobil truk dibuntuti dari belakang, saat tersangka turun dari truk langsung dilakukan penangkapan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Abung selatan.”Dalam menjalankan aksinya, tersangka terbilang sadis, karena tidak segan-segan melukai korbannya, bahkan rekannya disinyalir menggunakan senpi,”kata Sukimanto.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pembegalan. Aksi dilakukannya bersama dengan tersangka BA(DPO), pada 10 September 2018 dengan korban bernama Sarginem warga Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan.
Saat itu korban mengendari motor Honda Supra X BE 3847 KK. Saat itu tersangka bersama rekannya BA menodong korban dengan menggunakan arit. Kemudian, pada siang harinya membegal sepeda motor Suzuki Smash.”Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 18 tahun penjara,”pungkas Kapolsek mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono.(cw9/rid)
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal