KOTABUMI — Pasal mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu(SS) tiga warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi diringkus tim operasi nasional(opsnal) Satuan Reserse Narkoba(Satres Narkoba) Polres Lampura sekitar pukul 12.00 WIB Sabtu(30/3).
Mereka yang berhasil diamankan polisi itu adalah Saptadan Suhadi(44) Bin Muslihin Ali, Arfandi alias Aak (24) Bin Adi, warga Jalan Jimatratu, dan Marzuli(42) Bin Maliki Latif, warga Jalan Hasan Kepalaratu.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut. Menurutnya penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tertuang dalam LP/220-A/III/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT POLRES LAMPURA. ” Ketiganya berhasil kita ingkus di kediaman tersangka Marzuli,”ujar Andry yang dihubungi Radar Kotabumi sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (31/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Andry, diketahui dua diantaranya merupakan pengedar.”Untuk tersangka pengedar yakni Arfandi dan Marzuli. Sedangkan, tersangka Saptadan Suhadi merupakan seorang pemakai,” bebernya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 April 2019