KOTABUMI–Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemalakan atau pungutan liar(Pungli) terhadap para sopir mobil truk yang melintas di pertigaan jalan Suttan Selibar Jagad Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara(Lampura). Seorang remaja berusia 16 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. \
Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku pungli tersebut berhasil diamankan saat dirinya bersama personil tengah melakukan kegiatan patroli rutin menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 04.30 Sabtu (30/3) dini hari.
”Pelaku berinisial AA (16), kita amankan saat patroli menggunakan sepeda motor. Di TKP kita mendapati pelaku tengah melakukan tindakan pungli, dan tersangka pun langsung diamankan dan kita bawa ke Mapolres Lampura,” kata Kapolres.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 April 2019