KOTABUMI — Kasus dugaan raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) serta penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di ruang lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terus berlanjut. Kasus yang banyak menyita perhatian publik yang kini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura tersebut mulai menemui titik terang.
Kepala Kejari Lampura, Yuliana Sagala melalui Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Van Barata Semenguk menyatakan, kasus DOP, BOK dan JKN secara intensif dilakukan penyelidikan dengan terus mengumpulkan bukti dan bahan keterangan (Pulbaket) dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurut Van Barata, selain pihak Dinkes Lampura, pihaknya juga hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 Kepala Puskesmas (Kapus) dari total 27 Puskesmas yang ada di Lampura. “Hari ini kembali kita periksa 5 Puskesmas antara lain, Puskesmas Ketapang, Kubuhitu, Negararatu, Batunangkop, Gedungnegara. Ada 23 pertanyaan penyidik yang kami ajukan kepada terperiksa,” ujarnya kepada sejumlah awak media, saat dikonfirmasi di Aula Dinkes setempat, Selasa (2/4).
Selain itu dia juga mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap Kapus, dan pemeriksaan tersebut masih terkait dokumen pemggunaan DOP, BOK dan JKN. Kedepannya kemungkinan akan ditemukan indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Terkait potensi Kadis Kesehatan (Kadiskes) dan Kapus menjadi tersangka. Van Barata belum bisa memastikan karena proses penyelidikan masih panjang. “Soal indikasi dan potensi tersangka itu ada. Hanya saja kita belum bisa memastikan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, yang membutuhkan data dan klarifikasi jauh ke bawah. Kita tetap profesional dengan menggunakan azas praduga tak bersalah. Nanti kita lihatlah indikasinya dari data, wawancara yang kita lakukan. Tunggu saja hasil pemeriksaan tim penyidik terkait penggunaan dan dugaan raibnya DOP, BOK, serta penyelewengan JKN,” terangnya.
Ditambahkannya, setelah seluruh Kapus diperiksa, barulah bisa disimpulkan untuk meningkatkan ketahap penyidikan. “Yang pastinya, setelah seluruh Kapus dilakukan pemeriksaan secara maraton, pihaknya baru bisa mengambil kesimpulan dan akan segera memberi informasi kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapus Ketapang, dr. Dian Mauli yang menjadi terpriksa saat itu mengakui bahwa pemeriksaan yang dilakukan Jaksa masih terkait DOP, BOK dan JKN. Mereka (seluruh Puskesmas) diminta menyiapakan dokumen dan laporan penggunaan DOP, BOK dan JKN. “Iya mas,,, masih pemeriksaan soal itu. Tapi kali ini kami (Kapus) tidak ditanya tim penyidik. Yang ditanya hanya Bendahara Puskesmas saja seputar penggunaan DOP, BOK dan JKN tahun 2017-2018,” bebernya.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, banyak dokumen-dokumen terkait DOP, BOK dan JKN yang diminta oleh tim penyidik dibuat secara instan atau dalam jangka waktu singkat oleh para Puskesmas. “Ini info A1 pengakuan salah satu Kapus. Bahwa dokumen-dokumen itu dibuat kemarin,” ungkap sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan. (fer)