KOTABUMI– Akibat menganiaya sopir truk, seorang oknum residivis kambuhan harus kembali mendekam dalam sel tahanan kepolisian sektor Abung Selatan, Polres Lampung Utara(Lampura), Senin (15/4).
Peristiwa nahas dialami Slamet (34), seorang sopir truk, warga Desa Banjar Kertahayu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng), sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu(14/4).
Saat itu tersangka yakni Emransyah (30), warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) berpura-pura menumpang mobil colt diesel yang dikendarai korban, dari PT. Sinar Laut hendak menuju ke arah Lamteng.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera(Jalinsum) Desa Blambangan, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meminta paksa sejumlah uang kepada korban dengan alasan ingin membeli rokok, karena tak diberi korban, dipukul pada bagian wajah.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 16 April 2019