ABUNGKUNANG — Sebanyak dua desa di Kecamatan Abungkunang telah dinyatakan lunas pajak bumi dan bangunan(PBB). Keduanya adalah Desa Sabuk Empat dan Desa Sabuk Indah.
Camat Abungkunang Hi Sukatno mengatakan, untuk Desa Sabuk Empat telah melunasi setoran PBB-nya ke UPT Badan Pendapatan Pengelolaan Restribusi Daerah(BPPRD) setempat sebesar Rp 6.766.180 pada 26 April 2019. Sedangkan untuk Desa Sabuk Indah telah disetor sebesar Rp 9.719.538, pada Senin(29/4). ” Jadi sudah dua desa yang menyetor lunas PBB-nya. Sedangkan untuk lima desa lainnya sedang dalam proses penagihan,”ujar Sukatno, Senin (29/4).
Sukatno menambahkan, selaku camat dirinya tak bosan – bosannya memberikan himbauan kepada para kepala desa(kades) untuk segera mengimbau masyarakatnya untuk melunasi PBB, sehingga dapat menambah pendapatan daerah. ”PBB inikan nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam wujud pembangunan. Jadi kalau pembangunan mau lancar ya lunasi lah PBB,”kata dia.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 30 April 2019