KOTABUMI — Kurang dari 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Abung Semuli akhirnya berhasil meringkus 3(Tiga) pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan(Curat), sekitar pukul 15.30 WIB Sabtu(18/5).
Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, Zainudin(36), Irpan Rahmat (40), keduanya merupakan warga Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, dan Wawan(36), warga Dusun Waykekah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Para pelaku tersebut diamankan berdasarkan LP/B/99/V/ 2019/PLD LPG/RES LU/SEK Abung Semuli, tentang Curat.”Ketiga pelaku kita amankan di Desa Jagang Kecamatan Belambangan Pagar saat akan menjual barang hasil curian,” ungkapnya, Minggu (19/5).
Diceritakan, pada Sabtu(18/5) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, pelaku masuk ke rumah korban Yunizar Betardo warga RT 01/ RW 01, Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli, dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu. Kemudian para pelaku masuk ke dalam rumah, dan mengambil seperangka komputer berupa CPU dan Monitor.
Kemudian, power amplifier, handphone merk vivo dan equalizer. “ Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku adalah, 1 unit komputer merk Acer. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Abung Semuli guna proses penyelidikan lebih lanjut,”terang Tarwidi.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat, dengan ancam minimal empat tahun kurungan penjara.”Akan kita jerat dengan pasal 363, dengan ancaman empat tahun penjara,”singkatnya.(fer/rid)