KOTABUMI — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal(Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Edi Markomi(60), warga jalan gang Dara IX Kelurah Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang terjadi pada Jum’at lalu (17/5) sekira pukul 07.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto yang mendampingi Kapolres Lampura, identitas pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus tersebut adalah, Samsul Riza, alias Juragan(49), warga Dusun I Hujan Mas, Desa Sinar Mas Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Pelaku diringkus berdasarkan hasil laporan keluarga korbannya, yang tertuang dalam, LP/53/V/2019/POLDA LMPUNG/RES LU/SEK KTB UTARA, tentang Pembunuhan. “Berdasarkan hasil penyelidikan, atas laporan tersebut, dan informasi dari masyarakat, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, ” ujar Kasat Minggu (19/5).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 20 Mei 2019