KOTABUMI-Pembayaran zakat para a[paratur sipil negara(ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara(Lampura), akan dikoordinir oleh masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah(SKPD) selaku unit pengumpul zakat.
Hal itu, setelah diterbitkan Surat Edaran(SE) Nomor 451-12/77/03-LU/2019 tentang pelaksanaan Zakat Fitrah/Profesi/Maal, Infaq dan Sodaqoh bagi para Pejabat Eselon di Lingkup Pemkab setempat.”Edaran ini berdasarkan SE dari Gubernur Lampung Nomor 451.12/1075/03/2019 tanggal 25 April 2019,”ujar Pj Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Sofyan, di ruang kerjany, Senin (20/5).
Adapun zakat yang akan dikoordinir pembayarannya meliputi, zakat fitrah, Profesi/Maal, Infaq dan Sodaqoh.”Karenanya, diminta kepada Kepal SKPD selaku unit pengumpul Zakat untuk dapat melakukan pengumpulan Zakat. Kita harapkan para pejabat mampu menjadi contoh bagi para stafnya dalam menyalurkan zakatnya,”imbuh Sofyan.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Mei 2019