KOTABUMI-Libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah telah usai, hari ini (Senin, Red) seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS diwajibkan untuk masuk kerja kembali.”Terkait hari libur bagi ASN dan non ASN dimulai tanggal 1 – 7 Juni 2019. Dimana cuti bersama tanggal 3, 4 dan 7 juni, dan tanggal 5 dan 6 Juni peringatan hari Raya Idul Fitri 1440 H dan tanggal 8 dan 9 hari libur Sabtu dan Minggu. Dan Senin(10/6) sudah harus masuk kerja lagi,”ujar Pj. Sekkab Lampura H. Sofyan melalui pesan singkat Whatshap(WA) nya, Minggu (9/6).
Dikatakan, cuti lebaran dan hari libur serta masuknya hari kerja bagi ASN tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran(SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi(Menpan RB) RI Nomor: B/26/M.SM. 00.01.209 tentang laporan hasil pemantauan ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menindaklanjuti SE ini Bupati Hi. Agung Ilmu Mangkunegara telah membuat Surat Edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah(OPD) di lingkup Pemkab Lampura, agar dapat mematuhi SE Menpan RB dimaksud. Jika terdapat pegawai yang mangkir pada tanggal 10 Juni tersebut tanpa alasan yang dibenarkan maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 10 Juni 2019