KOTABUMI—Sebagai pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Partai Demokrat(PD) berhak atas kursi ketua DPRD setempat untuk periode 2019-2024. Hanya saja siapa yang akan ditunjuk dan ditetapkan sebagai ketua DPRD dimaksud, masih belum dapat dipastikan.
Sebab kewenangan untuk menetapkan siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua DPRD Lampura itu, sepenuhnya berada di tingkat DPP Partai Demokrat.“Kita hanya mengusulkan kepada DPP melalui DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung. Nantinya DPP yang akan memutuskan,”terang ketua DPC Partai Demokrat Lampura, M.Yusrizal, ST, Minggu (9/6).
Menurut Yusrizal, mekanisme yang ada pada Partai Demokrat sehubungan dengan penunjukan ketua DPRD, dimulai dengan rapat internal ditingkatan DPC Partai Demokrat. Akan ada pembahasan secara komprehensif tentang siapa saja yang dianggap layak untuk diusulkan ke DPP melalui DPD. Itu artinya ada tujuh calon yang merupakan anggota DPRD Lampura terpilih dari Partai Demokrat, yang memiliki peluang untuk diusulkan.
Ketujuh calon dimaksud adalah, Herwan Mega, Wansori, Joni Bedyal, Romli, Rendy Apriansyah, Juljani, dan Edi Sarnobi. “Akan ada sejumlah pertimbangan, termasuk struktur partai senioritas, dan loyalitas. Kita tahu ada Herwan Mega, Sekretaris DPC yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Lampura. Tentu ini menjadi pertimbangan tersendiri. Meskipun secara umum ketujuh anggota DPRD terpilih ini semua berpeluang,” ujar Yusrizal, diplomatis.
Namun demikian, lanjut Yusrizal masih terlalu dini untuk berandai-andai soal siapa yang bakal menjadi ketua DPRD Lampura. Sebab waktunya masih relatif lama, dan proses ke arah sana belum dilakukan. Yang patut untuk disyukuri adalah, Partai Demokrat kembali diberi kepercayaan oleh masyarakat Lampura sebagai pemenang Pemilu. Setelah hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2009 lalu. “Kita apresiasi masyarakat Lampura yang masih memberikan kepercayaan kepada Partai Demokrat untuk memenangkan Pemilu di Lampura. Insha Allah, amanat ini akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 10 Juni 2019