KOTABUMI– Sidang Pra Peradilan tuntutan ganti rugi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, Oleh pihak Oman Abdurohman (51). Selaku pemohon , Yang dituding telah terlibat dalam perkara perampokan 2017 lalu, Di Pengadilan Negeri Kotabumi yang Kembali digelar dengan menghadirkan saksi dari pihak termohon I ( Pihak Kepolisian) dan barang bukti berkas dari termohon II (Pihak Kejaksaan), Kamis (13/6).
Dalam sidang yang kembali digelar di pimpin oleh hakim Imam Munandar, Yang menghadirkan saksi dari termohon I dan berkas dari termohon II dan Kuasa hukum oman yaitu M. Idran Fran.
Oman yang keseharian nya bekerja sebagai marbot masjid di Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten, yang merupakan korban salah tangkap beberapa waktu lalu.
Adapun dalam Kesaksian dari pihak Kepolisian Polres Lampura yang dihadirkan salah satu anggota Reskrim yang pada saat itu sebagai Buru Sergap (Buser) pada tahun 2017 yang ikut dalam proses penangkapan oman di Tanggerang. Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu sudah berdasarkan prosedur yang berlaku ” Katanya
Sukma Frando Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampura, Sebagai pihak termohon II, Mengatakan bahwa persidangan ini, pembuktian dari jawaban atas permohonan Pra Peradilan gugatan ganti rugi yang di ajukan oleh Oman yang di dampingi kuasa hukum nya. “ yang dihadirkan dalam persidang ini berupa alat bukti (berkas) dari persidangan sebelumnya ” Jelas Sukma.
Sementara itu Penasehat Hukum Oman mengatakan, Dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak Kepolisian, menerangkan proses penangkapan yang menurut mereka sudah sesuai prosedur. Padahal inti dari Permohonan kami ialah menuntut ganti rugi dari kesalahan salah tangkap pada 2017 lalu. Dan pada saat diadili dalam sidang Perkara perampokan tersebut, sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan Mahkamah Agung. “ Terdakwa tidak terbukti bersalah,” Ujarnya.
Penasehat hukum oman mengatakan kepada hakim agar termohon I dan II, Bertanggung jawab atas perkara salah tangkap kepada klien kami. ” Padahal sederhana sekali perkara ini, Intinya adalah Salah atau keliru melakukan penangkapan kepada orang yang tidak bersalah “.Jelasnya
M. Idran Fran sebagai kuasa hukum oman mengatakan bahwa dalam Persidang kali ini, kami Optimis menang karena kami memberikan bukti Otentik dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung,” Pungkasnya (rid)