Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 13 Jun 2019 19:39 WIB ·

Polisi Hadirkan Saksi Dan Bukti Soal Gugatan Pra Peradilan


 Foto IST :  Caption Foto : Anggota Kepolisian Lampura Saat Menjadi Saksi dDi Pengadilan Negeri Kotabumi Kamis (13/6) Perbesar

Foto IST : Caption Foto : Anggota Kepolisian Lampura Saat Menjadi Saksi dDi Pengadilan Negeri Kotabumi Kamis (13/6)

KOTABUMI– Sidang Pra Peradilan tuntutan ganti rugi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, Oleh pihak Oman Abdurohman (51). Selaku pemohon , Yang dituding telah terlibat dalam perkara perampokan 2017 lalu, Di Pengadilan Negeri Kotabumi yang Kembali digelar dengan menghadirkan saksi dari pihak termohon I ( Pihak Kepolisian) dan barang bukti berkas dari termohon II (Pihak Kejaksaan), Kamis (13/6).

Dalam sidang yang kembali digelar di pimpin oleh hakim Imam Munandar, Yang menghadirkan saksi dari termohon I dan berkas dari termohon II dan Kuasa hukum oman yaitu M. Idran Fran.

Oman yang keseharian nya bekerja sebagai marbot masjid di Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten, yang merupakan korban salah tangkap beberapa waktu lalu.

Adapun dalam Kesaksian dari pihak Kepolisian Polres Lampura yang dihadirkan salah satu anggota Reskrim yang pada saat itu sebagai Buru Sergap (Buser) pada tahun 2017 yang ikut dalam proses penangkapan oman di Tanggerang. Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu sudah berdasarkan prosedur yang berlaku ” Katanya

Sukma Frando Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampura, Sebagai pihak termohon II, Mengatakan bahwa persidangan ini, pembuktian dari jawaban atas permohonan Pra Peradilan gugatan ganti rugi yang di ajukan oleh Oman yang di dampingi kuasa hukum nya. “ yang dihadirkan dalam persidang ini berupa alat bukti (berkas) dari persidangan sebelumnya ” Jelas Sukma.

Sementara itu Penasehat Hukum Oman mengatakan, Dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak Kepolisian, menerangkan proses penangkapan yang menurut mereka sudah sesuai prosedur. Padahal inti dari Permohonan kami ialah menuntut ganti rugi dari kesalahan salah tangkap pada 2017 lalu. Dan pada saat diadili dalam sidang Perkara perampokan tersebut, sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan Mahkamah Agung. “ Terdakwa tidak terbukti bersalah,” Ujarnya.

Penasehat hukum oman mengatakan kepada hakim agar termohon I dan II, Bertanggung jawab atas perkara salah tangkap kepada klien kami. ” Padahal sederhana sekali perkara ini, Intinya adalah Salah atau keliru melakukan penangkapan kepada orang yang tidak bersalah “.Jelasnya

M. Idran Fran sebagai kuasa hukum oman mengatakan bahwa dalam Persidang kali ini, kami Optimis menang karena kami memberikan bukti Otentik dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung,” Pungkasnya (rid)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal