KOTABUMI—Besok (17/6) Sidang penetapan akhir putusan pra peradilan ganti kerugian atas nama Oman Abdurohman, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Rencana ini disampaikan Majelis Hakim tunggal dalam persidangan Jumat(14/6) lalu.
” Sidang keterangan saksi dari termohon II dan lanjut kesimpulan masing-masing pihak pemohon dan termohon. Untuk akhir sidang penetapan diagendakan Senin(17/6) mendatang pukul 14.00 WIB, tidak perlu hadirnya korban Oman,”ujar Hakim tunggal Imam Munandar.
Dalam sidang itu diserahkan juga berkas kesimpulan secara tertulis dari Pemohon dan Termohon I serta Termohon II, ke pada Majelis Hakim, untuk ditetapkan pada persidangan Senin(17/6).
Dalam sidang yang digelar Jumat(14/6) diwarnai dengan diwarnai protes termohon II (pihak kejaksaan), saat penasehat hukum(PH) Oman Abdurohman , melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan. Termohon II menghadirkan saksi Adearebi yang merupakan jaksa peneliti berkas P21 perkara perampokan keterlibatan Oman 2017 silam.
Menurutnya semua berkas dari pihak kepolisian sudah memenui persyaratan untuk dilanjutkan ke Jaksa Penutut Umum(JPU) saat itu.”Ada berkas BAP pengakuan tersangka pada saat itu,”ujar saksi termohon II di hadapan Majelis Hakim.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Juni 2019