KOTABUMI — Unit Reserse Kriminal(Reskrim) Kepolisian Sektor(Polsek) Bukitkemuning, Polres Lampung Utara(Lampura) akhirnya berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan(Curas) yang beraksi di Jalan Lintas Barat(Jalinbar) Dusun Sinar Ogan, Desa Dwikora, Kecamatan Bukitkemuning, yang terjadi pada Kamis (7/4/2016) atau sekitar tiga silam.
Kapolsek Bukitkemuning, Kompol Eri Hafri, mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korbannya LP/B/98/IV/2016/LPG/RES LAMUT/SEK BKMNG.”Pelaku yang berhasil diringkus merupakan pelaku curas yang sudah masuk DPO(Daftar Pencarian Orang) selama tiga tahun terakhir ini,”kata Kapolsek.
Kompol Eri Harpi menambahkan, untuk identitas pelaku yang berhasil dibekuk yakni Ifran Wahyuda Alias Yuda(19), warga Lingkungan II, Kelurahan Bukitkemuning.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, warna orange putih, BE 4339 JW, atas nama Rusda Yanti.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta alat bukti telah diamankan ke Mapolsek Bukitkemuning, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara,”kata dia.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juni 2019