KOTABUMI—Akibat mengkonsumsi Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dua orang pemuda warga Dusun Tanjung Agung, Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) akhirnya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Abung Selatan, sekitar pukul 00.10 WIB Jumat(28/6).
Diketahui, identitas kedua pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Edi Saputra(19), dan Hari Wijaya(20). Keduanya merupakan warga Dusun Tanjung Agung, RT III / RW V, Desa Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/384–A/VI/2019/SPK RES LAMUT/SEK AB.SELATAN tentang penyalahgunaan Narkotika.
Dalam laporan tersebut, masyarakat mengaku resah bahwa di kediaman salah seorang pelaku seringkali dijadikan tempat pesta narkoba. Mendapat laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan atas keduanya.”Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kami akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di kediaman Edi Saputra,”katanya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 Juli 2019