KOTABUMI – Tekab 308 Polres Lampung Utara(Lampura), berkerja sama dengan Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan tiga sopir dan tiga orang kernent mobil truk karena melakukan pencurian biji kopi milik bos kopi tempat mereka berkerja, Selasa (2/7).
Aksi pencurian tersebut terungkap, saat mengirim barang saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), tepatnya di depan SPBU Kelapa Tuju Kotabumi.
Selain mengamankam para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa biji kopi 200 Kg dan tiga alat potongan pipa yang telah dimodipikasi.
Mereka adalah Hairullah (55), dan Alam Kurdiansyah (23) serta Ali Azhar (32) bertugas selaku sopir truk. Selain itu, sejumlah kernent lainya adalah Ali Adhar (32), dan Rendi Hadi (25) serta Puja Widiyanto (28), keseluruhannya merupakan warga Banjit Kabupaten WayKanan.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bidiman Sulaksono mengatakan, para sopir dan kernet mobil truk diamankan karena diduga melakukan pencurian biji kopi milik bos kopi Suharto (50), tempat mereka bekerja ketika akan mengirim barang biji kopi sebayak tiga mobil truk yang mereka kendarai saat melintas di jalan raya wilayah Lampura.
“Mereka diamankan saat sedang melakukan aksi pencurian ketika hendak mengirim barang milik bosnya tempat mereka berkerja,” ungkap Hendri.(rnn)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Juli 2019