KOTABUMI — Merasa keselamatan dirinya terancam, membuat dr. Pebrian Pramana Putra (28) warga jalan Kantor Pos RT I / RW III Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polres Lampura, Senin (1/7) sekira pukul 23.42 WIB.
Diketahui, laporan tersebut di buat oleh seorang saksi yang diketahui bernama Yuli Antika (21) warga Desa Kebon Lima, RT II / RW V Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/436/B-1/VII/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Pengancaman dan Senjata Tajam.
Kepada Radar Kotabumi, dr. Febrian (Korban,Red) dengan didampingi Juani Adami selaku paman korban mengungkapkan bahwa, saat itu, pelaku atas nama Homsir(36) yang merupakan suami dari dr. Ayu, datang ke klinik Pratama Alaya Medika, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 407, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 19.31 WIB Senin(1/7).
Dengan sikap arogannya, pelaku datang ke klinik dimana tempat dr. Febrian, dan dr. Ayu bekerja, saat itu dengan nada tinggi, pelaku marah seraya mencari korban. Tak hanya itu, saat itu pelaku sempat mencabut senjata tajam(sajam) jenis laduk dengan disaksikan sejumlah karyawan klinik.”Bilang ya sama dr Febri, jangan suka ganggu-ganggu istri orang, kalau nggak saya bacok dia pakek laduk ini,” ujarnya seraya menirukan perkataan pelaku.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Juli 2019