ABUNG TENGAH — Tim gabungan unit Reskrim Polsek Tanjungraja, dan Abung Tengah Polres Lampung Utara(Lampura) akhirnya berhasil membekuk Marzuki Bin Hi Omas(53) warga Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, atas aksi pencurian kayu yang dilakukan di jalan yang terdapat di Desa Ulak Ata, Kecamatan Tanjungraja, sekitar pukul 19.30 WIB Kamis(27/6).
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Marwan Aryandi (29) warga Bedeng I RT III / RW IX Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, dalam LP/B-69/VII/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SEK TANJUNGRAJA, tentang Pencurian dengan Pemberatan(Curat) pada Kamis(4/7) silam.
Mendapati laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Tanjungraja melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku juga telah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Abung Tengah, tepatnya pada Sabtu(6/7) sekira pukul 17.00 WIB.
”Sehingga pada akhirnya tim gabungan reskrim Polsek Tanjungraja dan Abung Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Sumil milik Supardi, yang terletak di Dusun Talang Paris, Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi Lampura,” ujarnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 9 Juli 2019