KOTABUMI — Kerja keras jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) dalam memberantas pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan 3 C yang sering meresahkan masyarkat Kabupaten Lampura tidak sia-sia. Terbukti hanya dalam kurun waktu 14 hari Ops Sikat Krakatau 2019 Polres setempat dan jajarannya berhasil meringkus 40 pelaku kejahatan.
Dalam priode dua minggu terakhir terhitung sejak 5 hingga18 Juli 2019 ada 38 kasus yang menguras perhatian publik dan berhasil di ungkap Polres Lampura dangan mengamankan 40 pelaku.
“Adapun rinciannya, 11 kasus curas dengan 10 orang pelaku, 24 kasus curat dengan 26 orang pelaku dan 3 kasus curanmor dengan 4 orang pelaku,” ujar Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, saat Konferensi Pers di dampingi Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, di Mapolres Lampura, Senin (22/7).
Untuk barang bukti (BB) lanjut Kapolres, yang berhasil di amankan ada 3 buah Kendaraan bermotor Roda 4 (R4), 5 unit Roda Dua (R2), 22 senpi rakitan, 21 amunisi, 2 unit Hp 1 kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan 13 alat bukti pendukung lainnya.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Juli 2019