KOTABUMI—Kondisi Pasar Pagi Kotabumi yang makin hari kian terlihat semrawut, ternyata mendapat sorotan serius Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampung Utara). Pasalnya, kesan kumuh dan tak teratur sangat gamblang terlihat di salah satu pasar tertua yang dimiliki pemerintah kabupaten tersebut.
Wansori, Ketua komisi II DPRD Lampura, mengungkapkan, kondisi pasar yang terletak tepat di jantung pusat kota tersebut, cukup memprihatinkan dan terlihat kumuh serta tak teratur. Hal itu secara tidak langsung dapat mengambarkan wajah kota dan kurangnya kematangan serta kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam pengelolaan tata ruang kota. Dalam hal ini, bukan hanya Dinas Perdagangan saja, melainkan instansi-instansi tekait yang ikut terlibat di dalamnya.
“ Pasar itu salah satu bagian gambaran wajah Kotabumi. Harusnya instansi yang berwenang membidangi permasalahan tersebut, sudah selayaknya memikirkan dan mempersiapkan dari jauh hari. Kalau sudah seperti ini, seperti tidak memlilki konsep perencanaan yang matang dan jelas terkait persoalan itu,” ujar Wanhendri Kepada Radar Kotabumi, Minggu (4/8).
Lebih lanjut Wansori menambahkan, dirinya sangat menyayangkan sikap pemkab setempat dalam menyikapi kondisi terkini pasar yang sempat menjadi primadona masyarakat Lampung Utara pada masanya. Akibat dari banyaknya para pedagang kaki lima yang membuka lapak-lapak di bahu jalan bahkan hingga ke bagian trotoar jalan, sudah barang tentu akan berdampak pada kenyamanan calon pembeli serta menggangu hak para pejalan kaki pengguna trotoar di area pasar.
Tanpa disadari, bila terus dibiarkan berlarut-larut maka akan mempengaruhi minat mereka untuk mengunjungi area pasar tersebut.
“ Kalau terus dibiarkan seperti itu, sedikit banyak akan mempengaruhi minat calon pembeli. Dan kalau sudah begitu, omset para pedagang pun jauh dari apa yang mereka harapkan. Belum lagi para pedagang yang membuka lapak hingga ke troatoar jalan, saya yakin untuk menghirup udara pun akan terasa sulit,” ucapnya.(cw9/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Agustus 2019