KOTABUMI — Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menegaskan untuk selalu komitmen dalam melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Maya Manan selaku Kepala Dinas (Kadis) P2TP2A Lampura, melalui sambungan telepon genggamnya kemarin (01/08) sekira pukul 14.30 WIB.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, dalam melakukan pendampingan tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah dinas dan instansi yang berkaitan seperti, sekolah, kesehatan, dan aparat hukum yang ada di Kabupaten Lampura dan Provinsi.
Kemudian dalam jangkauan kasusnya untuk mengantisipasi trauma akibat psikologis korbannya terganggu pihaknya selalu berkoordinasi dengan team psikolog, namun jika ada suatu hal yang dianggap cukup berat Dinas P2TP2A Lampura juga akan melanjutkan kordinasi tersebut kepada pihak dinas Provinsi.
Pendampingan tersebut bukan hanya dilakukan ke pihak puskesmas, rumah sakit saja, namun pihaknya juga melakukan pendampingan melalui proses hukum sampai ke tahap persidangan.
“Pendampingan yang dilakukan oleh pihak Dinas P2TP2A Lampura tersebut samasekali tidak memakai biaya sama sekali, karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi Dinas P2TP2A Lampura,” jelasnya.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Agustus 2019