KOTABUMI – Meski telah memasuki masa triwulan III tahun anggaran 2019, pelaksanaan bantuan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang diperuntukan bagi 2 kelurahan di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih belum bisa dilaksanakan. Hal itu dikarenakan belum adanya petunjuk tertulis dari Balai Infrasuktur dan Permukiman Provinsi Lampung.
Seperti dikatakan Wahyudipraja Mukti, Kepala Bidang Keterpaduan dan Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lampura. Dirinya mengungkapan, meskipun sebagian anggaran dana telah diterima oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) melalui rekening masing-masing. Namun sampai saat ini proses pengerjaan belum dapat dilaksanakan, pasalnya petunjuk tertulis dari Provinsi dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
“ Sampai hari ini kita belum terima petunjuk tertulis dari Kepala Balai Infrastuktur Permukiman Provinsi. Jadi pihak penerima bantuan program tersebut, tidak diizinkan untuk melakukan proses pengerjaan dalam bentuk apapun,” ujar Wahyudi kepada Radar Kotabumi, Minggu (4/8).
Lebih lanjut Wahyudi menambahkan, sebagian dana yang telah diterima melalui rekening masing-masing LKM untuk program kotaku tersebut, diketahui sampai saat ini masih mengendap di rekening yang mereka miliki. Dan belum dapat dipergunakan dalam bentuk kegiatan apapun atau dicairkan oleh masing-masing kelurahan penerima bantuan sebelum adanya rekomendasi dari pihak DPKP sampai petunjuk tertulis dari Provinsi Lampung turun.
“ Sebagian dana sudah diterima oleh masing-masing LKM untuk 2 kelurahan, dan sampai saat ini dana itu masih tersimpan di rekening mereka. Baru boleh dicairkan atau digunakan, apabila nanti petunjuk dari provinsi sudah turun. Itu juga harus melalui rekomendasi kita (DPKD,Red),” terangnya.(cw9/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Agustus 2019