Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Agu 2019 23:22 WIB ·

Realisasi Program Kotaku Molor Tunggu Juknis Provinsi Lampung


 Foto cw9
Caption : Tampak suasana salah satu kawasan permukiman warga, di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, foto dibidik, Minggu (4/8).
Perbesar

Foto cw9 Caption : Tampak suasana salah satu kawasan permukiman warga, di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, foto dibidik, Minggu (4/8).

KOTABUMI – Meski telah memasuki masa triwulan III tahun anggaran 2019, pelaksanaan bantuan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang diperuntukan bagi 2 kelurahan di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih belum bisa dilaksanakan. Hal itu dikarenakan belum adanya petunjuk tertulis dari Balai Infrasuktur dan Permukiman Provinsi Lampung.

Seperti dikatakan Wahyudipraja Mukti, Kepala Bidang Keterpaduan dan Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lampura. Dirinya mengungkapan, meskipun sebagian anggaran dana telah diterima oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) melalui rekening masing-masing. Namun sampai saat ini proses pengerjaan belum dapat dilaksanakan, pasalnya petunjuk tertulis dari Provinsi dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

“ Sampai hari ini kita belum terima petunjuk tertulis dari Kepala Balai Infrastuktur Permukiman Provinsi. Jadi pihak penerima bantuan program tersebut, tidak diizinkan untuk melakukan proses pengerjaan dalam bentuk apapun,” ujar Wahyudi kepada Radar Kotabumi, Minggu (4/8).

Lebih lanjut Wahyudi menambahkan, sebagian dana yang telah diterima melalui rekening masing-masing LKM untuk program kotaku tersebut, diketahui sampai saat ini masih mengendap di rekening yang mereka miliki. Dan belum dapat dipergunakan dalam bentuk kegiatan apapun atau dicairkan oleh masing-masing kelurahan penerima bantuan sebelum adanya rekomendasi dari pihak DPKP sampai petunjuk tertulis dari Provinsi Lampung turun.

“ Sebagian dana sudah diterima oleh masing-masing LKM untuk 2 kelurahan, dan sampai saat ini dana itu masih tersimpan di rekening mereka. Baru boleh dicairkan atau digunakan, apabila nanti petunjuk dari provinsi sudah turun. Itu juga harus melalui rekomendasi kita (DPKD,Red),” terangnya.(cw9/her)

Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Agustus 2019

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebelum Tinggalkan Lampura, Dandim Bangun LGP

30 Juni 2025 - 20:44 WIB

Keluarga Korban Bullying Mengadu ke Kantor PWI Lampura

30 Juni 2025 - 14:38 WIB

Tingkatkan Keterampilan Dispursip Gelar Bimtek Literasi Informasi

30 Juni 2025 - 10:16 WIB

Ketum PJS Buka Rakerda, DPD Sumut Tetapkan Tiga Program

29 Juni 2025 - 08:36 WIB

Chaidir Toweren Pimpin PJS Aceh Periode Baru

28 Juni 2025 - 14:34 WIB

Sampaikan Aspirasi, Wali Murid Desak Pihak Sekolah Tambah Rombel

27 Juni 2025 - 11:57 WIB

Trending di Headline