KOTABUMI — Satuan Reserse Kriminal(Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Anton Surya(38), warga Kelurahan Kotabumi Udik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) karena menjadi otak pelaku pencurian besi rel milik PT. Kereta Api Indonesia(KAI). Tersangka dibekuk saat bersembunyi di rumahnya, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin(5/8).
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan dari hasil pengembangan setelah dua rekannya yakni Kasno (41) dan Saprizal (35) ditangkap, setelah melakukan pencurian besi rel sebanyak 54 batang sepajang dua meter.
”Hasil curian kedua rekan tersangka Anton ini, disembunyikan dalam kebun sawit di Desa Banjarwangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura). Kedua rekan tersangka ini kita amankan pada 15 Februari 2019 lalu,”terang Hendrik Selasa (6/8).
Dikatakan saat hendak ditangkap, tersangka Anton berusaha kabur dan terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas padakakinya.”Karena berusaha kabur, maka anggota melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,” imbuh Hendrik.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Agustus 2019