KOTABUMI — Persoalan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operaaional Sekolah (BOS) dan serapan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan Sekolah Dasar Negeri Dua (SDN 2) Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, Toto Sumedi, mengatakan telah mengetahui informasi tersebut.
“Ya, meskipun saya terbilang baru menjabat sebagai pelaksana tugas, namun informasi atas adanya dugaan dan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS dan PIP sudah saya dengar,” ujarnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya Senin (12/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Toto Sumedi, yang saat in masih tercatat sebagai Asisten II Pemkab Lampura menegaskan, sejak mendapatkan informasi yang dimaksud, belum lama ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Sekolah Dasar (Kasi SD) Disdikbud Lampura, Dian Ratna Hapsari, telah turun lapangan untuk melakukan penjajakan sementara guna menggali informasi lebih dalam.
“Hasil dari penjajakan itu memang ditemukan beberapa hal yang saat ini sedang dikonsep oleh Dian Hapsari untuk dilaporkan hasilnya kepada saya,” paparnya.
Ditambahkannya, pada prinsipnya, ketika ditemukan adanya persoalan dengan berdasarkan asas praduga tak bersalah, pihaknya tetap akan menindaklanjuti hingga permasalahan tersebut tuntas agar tidak lagi ditemukan persoalan serupa di kemudian hari.
“Jika terbukti bersalah, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan hasil temuan dan laporan tim yang turun lapangan, maka saya akan merekomendasikan kepada Inspektorat Lampura untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Agustus 2019