KOTABUMI — Dalam menjalankan kegiatan patroli rutinnya Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) melalui unit Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 berhasil meringkus salah seorang remaja yang berinisial RA (19) warga Jalan Jenderal Sudirman (Jensu) Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Senjata (SS) Senin , (12/8).
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku diringkus di dekat Tugu Madesu Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin siang sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut Hendrik, penangkapan tersebut bermula ketika team tekab 308 sedang melakukan patroli hunting 3C (Curat, Curas, dan Curanmor,Red), dalam patroli tersebut tiba-tiba dengan gelagat yang mencurigakan team tekab melihat 2 (dua) orang remaja tersebut sedang berada dipinggir jalan.
Melihat peristiwa tersebut team tekab berisah mendekat kedua pemuda tersebut, namun pada saat team hendak turun dari kendy sepeda motor yang digunakan untuk berpatroli kedua remaja tersebut berusaha untuk melarikan diri.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Agustus 2019