KOTABUMI — Menyikapi dugaan kejanggalan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah(BOS), dan dugaan hilangnya bantuan Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2018 di Sekolah Dasar Negeri(SDN) 2 Wonomarto. Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura) sesegera mungkin memanggil pihak SDN 2 Wonomarto dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Gunaido Uthama mewakili Inspektur Mankodri, diruang kerjanya, Selasa (13/8).
“Kita sudah mendengar perihal adanya dugaan kejanggalan pengelolaan dana BOS dan dugaan hilangnya dana PIP di SDN 2 Wonomarto. Untuk itu kita secepat mungkin akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk kita mintai keterangan, . Karena sejauh ini sepengetahuan saya, belum pernah ada laporan dari Disdikbud terkait permasalahan di SDN 2 Wonomarto,”ucap Gunaido.
Lebih jauh dikatakan Gunaido, dalam permasalahan ini akan dilihat dan dalami pokok permasalahannya, karena inspektorat sipatnya hanya melakukan pembinaan terhadap aparat sipil negara(ASN) yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam bertugas.
Bila terbukti, maka pihaknya akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Bila pembinaan dan peringatan tersebut tidak diindahkan, maka permasalahan itu akan rekomendasikan kepada pihak yang berwenang yakni aparat penegak hukum.
Ditegaskan Gunaido, terkait laporan Disdikbud secara tertulis kepada pihaknya belum ada soal SDN 2 Wonomarro. Tapi kalau penyampaian secara lisan, itu sudah disampaikan saat acara lomba baris-bebaris belum lama ini.(fer/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 14 Agustus 2019