KOTABUMI-Setelah Peraturan Daerah(Perda) Unit Pelaksana Tekhnis Daerah(UPTD) Metrologi, disetujui bersama dengan pihak legislatif. Maka tinggal menunggu evaluasi dari Pemprov Lampung.”Kita masih menunggu hasil evaluasi dari gubernur Lampung terkait Perda tersebut,”ujar Kepala Dinas Perdagangan(Disdag) Lampung Utara(Lampura) Wanhendri, Rabu (21/8).
Untuk efektif beroperasinya kantor yang akan menempatkan alat ukur ini, lanjut Wanhendri, yakni tahun 2020 mendatang.”Efektifnya 2020 nanti,”timpalnya.
Dijelaskan, untuk struktur organisasi dan sumberdaya dalam kantor UPTD Metrologi Legal itu, sudah ada di meja Bupati Lampura Hi. Agung Ilmu Mangkunegara.”Struktur sudah naik, nanti ada penunjukan Plt, target saya Januari 2020 sudah beroperasi. Untuk saat ini, kita masih MoU dengan Kabupaten Lampung Tengah,”ujar Wanhendri.
Wanhendri mencontohkan, fungsi UPTD Metrologi ini, mulai dari melakukan tera disetiap SPBU, lapak singkong, dan perusahaan serta lapak lainnya yang memiliki alat ukur dan timbang. Dengan adanya tera ulang ini konsumen bisa terlindungi dengan tidak dirugikan. Tak hanya itu saja, Tera juga akan masuk ke pasar-pasar, untuk itu sebelum bulan 2020 harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.”Kita sudah mengajukan ke pusat dalam waktu sebulan dua bulan ini untuk penilaian, guna dasar pengaktifan UPTD Metrologi ini,”paparnya.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Agustus 2019