KOTABUMI— Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diketahui sampai saat ini belum mengajukan usulan terkait pembangunan gedung permanen untuk kesekretariatan.
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Lampura, Diantara, mengatakan belum dilakukan usulan pembangunan gedung permanen tersebut, disebabkan surat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) yang membahas mengenai pembentukan lembaga kesekretariatan Bawaslu dari pusat belum terbit, dan ditandatangani. Bahkan, sampai sejauh ini hanya komisioner yang sudah berbentuk lembaga, jadi pihaknya belum dapat bicara banyak mengenai pembahasan usulan tersebut.
”Memang kita belum ada usulan terkait masalah itu(pembangunan gedung permanen, Red), soalnya sekretariat bawaslu ini bentuknya kan belum lembaga. Berbeda dengan Komisioner, kalau mereka sudah secara resmi terbentuk,” terang Diantara kepada Radar Kotabumi di ruang kerjanya, Senin (26/8).
Masih kata Diantara, selain itu, pihaknya belum mengetahui secara detail mengenai juklak dan juknis rencana lebih lanjut pembahasan, dan bagaimana proses pelaksanaan tersebut.
Meski begitu, dirinya membenarkan beberapa waktu lalu pihak bawaslu pusat pernah menanyakan kesiapan Bawaslu Lampura terkait usulan pembangunan gedung baru, hanya saja belum mengatur dan menjelaskan secara rinci bagaimana juklak dan juknisnya.”Jadi kita juga belum tahu juklak-juknisnya, meskipun beberapa waktu lalu pihak Bawaslu pusat telah mengirimkan berupa surat semacam pemberitahuan tentang kesiapan kita. Tetapi tidak menjelaskan dan menerangkan secara rinci juklak – juknisnya,” ujar Diantara.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2019