Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 26 Agu 2019 21:12 WIB ·

Disdikbud Lampura Tegur Pihak Sekolah Terkait Aksi Dugem Massal Pelajar SMP


 <span class=Disdikbud Lampura Tegur Pihak Sekolah Terkait Aksi Dugem Massal Pelajar SMP"> Perbesar

KOTABUMI — Pasca viralnya video joged ‘dugem massal’ yang dilakukan peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Abung Barat, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Utara (Lampura), Toto Sumedi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Suma Wibawa menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan penelusuran untuk memastikan kejadian tersebut.

”Tadi pagi (kemarin, Red). Plt. Kadisdikbud bersama Kasi Pembinaan langsung turun lapangan untuk memastikan lokasi aksi itu(joged dugem pelajar, Red). Dari informasi sementara yang didapat memang benar pihak SMP Negeri 2 Abung Barat. Ketika itu, sedang melakukan hiburan usai pembagian hadiah perlombaan HUT Kemerdekaan ke-74 RI,” katanya saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (26/8).

Menurutnya, aksi yang terekam video amatir dan viral di media sosial itu, pada prinsipnya, tidak patut dilakukan bila ada unsur kesengajaan atau telah direncanakan sebelumnya.”Tapi, menurut pandangan saya secara pribadi, jika aksi tersebut terjadi secara spontanitas tanpa ada pengkondisian, ataupun direncanakan dan tidak tersusun dalam agenda kegiatan, saya kira masih dapat ditoleransi,”ujar Suma Wibawa.

Meski demikian, lanjut Suma, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan tegas berupa teguran keras kepada pihak SMP Negeri 2 Abung Barat, dalam hal ini Kepala Sekolah dimaksud, Apinsi, S.Pd., MM.”Kita akan melakukan tindakan yang bersifat pembinaan dengan mekanisme teguran. Terkait apakah pada akhirnya harus diambil langkah yang bersifat pemberian sanksi atas adanya peristiwa itu, tentunya hal tersebut menjadi ranah pihak-pihak yang berkompeten,” paparnya.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Agustus 2019

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi